Pada hari Rabu, 17 September 2025. Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Benny Utama, SH menjadi Narasumber pada kegiatan Pelatihan Organisasi Kemasyarakatan dan Fasilitasi Kebijakan Perundang-undangan Organisasi Kemasyarakatan Kab. Sumbawa Barat yang dilaksanakan di Aula Kantor BAKESBANGPOL Kab. Sumbawa Barat dengan tema Partisipasi Ormas dalam Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Iklim Investasi Untuk KSB Maju Luar Biasa.
Bahwa yang hadir dalam kegiatan ini berasal dari Berbagai bidang baik dari OPD terkait, Instansi Pemerintah Pusat dan daei berbagai Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Kab. Sumbawa Barat.
Kegiatan ini bertujuan sebagai wadah forum diskusi antara pemerintah dengan Ormas dengan tujuan menyamakan persepsi terkait kolaborasi untuk Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Iklim Investasi Untuk KSB Maju Luar Biasa;
Dalam kesempatan ini Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Memberikan materi terkait ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) DALAM KORIDOR HUKUM INDONESIA yang menjelaskan terkait isi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.